Ironi Kesenjangan Digital dalam Penerapan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemi | Opini Aris Kapu
I. Pendahuluan
Akhir-akhir ini, salah satu wacana
yang meluas di tengah pandemi ialah inovasi sistem Pembelajaran Jarak Jauh
(lebih lanjut diketik PJJ) di sektor pendidikan berbasis digital. Sistem ini
tentunya dibuat untuk mencegah keramaian dan penjagaan jarak di tengah pandemi
korona, sehingga tidak terjadi penularan virus yang masif. Kebijakan PJJ
sendiri diterapkan lewat Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 3962/MPK.A/HK/2020 tentang
Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19.[1]
Namun, ada sisi problematis terkait
dengan penerapan PJJ di Indonesia selama pandemi. Selain memberi kemudahan,
seperti akses akan kebutuhan pendidikan, bayang-bayang kesenjangan digital di
setiap daerah di Indonesia turut menghantui efektivitas PJJ. Artinya, tidak
semua daerah di Indonesia mampu menerapkan PJJ. Masih banyak daerah di
Indonesia yang sedang dalam kondisi terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).
Merilis data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2020, tercatat 62 daerah tertinggal dari
11 provinsi di Indonesia, yang nantinya menjadi proyek dan fokus utama
pemerintah selama 4 tahun (2020-2024), agar kesenjangan pembangunan tidak
melebar.[2]
Menuai fakta dan data tersebut, tulisan
ini bermaksud membahas masalah kesenjangan digital dalam penerapan PJJ selama
pandemi, beserta gejala yang muncul. Sebelum itu, akan dibahas secara singkat
tentang definisi kesenjangan digital diikuti dengan problematika penerapan PJJ selama
pandemi. Kemudian, masalah kesenjangan digital tadi dianalisis dengan
pendekatan masalah sosial, terutama untuk menyingkap sumber-sumber atau akar
masalah tersebut sekaligus memberi tawaran solutif sebagai opsi pemecahan
masalah.
II. Definisi Kesenjangan Digital Secara Singkat
Sebenarnya, ada banyak definisi
tentang kesenjangan digital. Untuk memangkas definisi lainnya, penulis hanya
menerangkan dua definisi sebagai kepentingan tulisan. Definisi pertama dikutip
dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menjelaskan
kesenjangan digital sebagai:
“..gap between individuals,
households, businesses and geographic areas at different socio-economic levels
with regard both to their opportunities to access information and communication
technology (ICTs) and to their use of the internet for a wide variety of
activites.”[3]
Artinya,
kesenjangan digital mengacu pada kesenjangan antara individu, rumah tangga, bisnis
dan wilayah geografis pada tingkat sosial-ekonomi yang berbeda terkait dengan
peluang mereka dalam mengakses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan
penggunaan internet untuk berbagai macam aktivitas.
Di
Indonesia, pengertian tentang kesenjangan digital tertuang dalam regulasi
Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang pengembangan E-Government,
yang berbunyi:
“..keterisolasian dari perkembangan
global karena tidak mampu memanfaatkan informasi.”[4]
Kedua definisi di atas
menggambarkan bahwa kesenjangan digital merupakan minimnya peluang dan
aktivitas dalam mengakses pelbagai informasi, teknologi dan internet akibat
disparitas tingkat sosial-ekonomi pada tataran individu hingga wilayah
geografis, sehingga menyebabkan keterisolasian dari segala perkembangan.
III. Realitas Kesenjangan Digital dalam Penerapan
Sistem PJJ Selama Pandemi
Ironi
kesenjangan digital di tengah persoalan penerapan sistem PJJ selama pandemi
memiliki dampak serius kepada 68 juta siswa dan 3,2 juta guru di seluruh Tanah
Air.[5]
Seperti diketahui bahwa, penerapan sistem PJJ di tengah pusaran pandemi membawa
persoalan yang sangat dilematis. Di satu sisi, sistem PJJ membantu memangkas
jarak, ruang, dan waktu, yang membuat orang mendapat kemudahan untuk belajar
dan mengakses banyak hal. Di sisi lain, proporsi dan distribusi dalam mengakses
informasi tidaklah sama dari segi kedaerahan, yang berisiko menghambat bahkan
menghentikan proses pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil.
Selain
persoalan dilematis tersebut, fakta yang menjadi masalah utama akibat penerapan
PJJ ini ialah tingginya angka putus sekolah akibat minimnya jaminan akses
teknologi dan informasi beserta jaringan internet. Melansir data UNICEF, lebih
460 juta siswa di seluruh dunia tidak memiliki akses internet, komputer, atau
perangkat seluler untuk berpartisipasi dalam belajar virtual, membuat 24 juta
anak diproyeksikan putus sekolah.[6]
Di
tingkat nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hak Sipil dan
Partisipasi Anak mencemaskan bahwa proses PJJ yang diterapkan selama pandemi
bisa menyebabkan anak putus sekolah. Hal ini patut dikhawatirkan mengingat ada
sekitar 40.000 lebih skeolah di Indonesia yang belum memiliki koneksi internet.[7] Di
Cianjur misalnya, sebanyak 7.751 siswa putus sekolah selama pandemi korona,
selain karena faktor PJJ, faktor ekonomi turut memaksa mereka untuk berhenti
sekolah demi membantu mencari nafkah keluarga.[8]
Melihat
realitas ini, masalah PJJ di tengah pandemi akibat kesenjangan digital di tanah
air menjadi kian genting. Bila terlambat ditangani dan lamban respons dari
pihak terkait, akan menyebabkan kualitas pendidikan masuk ke jurang
keterpurukan. Itu berarti, kesigapan dan jaminan pemerintah perlu dirasakan,
agar distribusi kepentingan dalam pendidikan merata ke semua wilayah.
IV. Perspektif Teori dan Unit Analisis
4.1 Perspektif Teori
Melihat
permasalahan kesenjangan digital di tengah penerapan sistem PJJ selama pandemi
dapat ditilik dari perspektif teori konflik. Dikatakan demikian, kesenjangan
itu sendiri timbul akibat distribusi kekuasaan dan pembangunan yang tidak
seimbang dan merata bagi semua wilayah. Tentu, persoalan tersebut tak jauh dari
pusaran perspektif teori konflik, yang menyatakan salah satu proposisi bahwa
semakin tidak merata distribusi sumber di dalam suatu sistem, akan semakin
besar konflik kepentingan antara segmen dominan dan segmen yang lemah.[9]
Dalam konteks persoalan utama
tentang kesenjangan digital, daerah-daerah yang belum mendapat fasilitas
infrastruktur jaringan teknologi yang memadai disebut sebagai segmen yang
lemah, karena segmen dominan dipegang oleh daerah-daerah yang memiliki
infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Tak
pelak, terdapat klaim persoalan wacana di sana, tentang kesenjangan atau
disparitas yang terjadi antar tiap segmen.
4.2 Pendekatan Sistem (System Blame Approach)
Pendekatan yang dipakai dalam
meniti kesenjangan digital ini ialah pendekatan sistem, dengan variasi bahwa
kesenjangan digital dilihat sebagai masalah sistem yang bersumber dari sistem.
Dalam hal ini, hanya disoroti soal sistem yang diskriminatif, yang menyebabkan
kesenjangan digital.
Pertama,
kurang meratanya pembangunan ke seluruh Indonesia. Mengambil data BPS tahun
2018, terjadi disparitas yang cukup tinggi terhadap akses internet antar
provinsi. Di Yogyakarta dan Jakarta misalnya, memiliki penetrasi internet
mencapai 50%, sedangkan di provinsi-provinsi di bagian timur masih berada di
bawah 30%.[10]
Melalui data ini tentunya menunjukkan bahwa kesenjangan digital sangat menyata
akibat ketimpangan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Lihat
saja, operasi pembangunan lebih termaktub di daerah atau provinsi bagian barat
ketimbang di daerah bagian timur.
Kedua, kompleksnya
birokrasi. Perlu diketahui bahwa birokrasi yang kompleks terkadang menumbuhkan
banyak kepentingan, yang bisa saja merujuk pada kurangnya transparansi
kebijakan yang diambil. Hal ini dijabarkan oleh Alamsyah, bahwa dalam birokrasi
ada penguasaan informasi dan keahlian, kewenangan dalam mengambil kebijakan,
memonopoli legitimasi politik, dan penguasaan resources.[11]
V. Upaya Pemecahan
Untuk
mengatasi kesenjangan digital di tengah penerapan sistem PJJ selama pandemi, perlu
ada perbaikan sistem pembangunan oleh pemerintah lewat kebijakan sosial. Sebab,
pendidikan menjadi salah satu bagian dari The Big Five pelayanan sosial.[12]
Menurut
Soetomo, sebagaimana dikutip Mirsel, pemerintah harus melakukan tiga hal
penting dalam mengatasi persoalan kesenjangan digital sebagai kebijakan sosial
mencakup redistribusi, redistribusi inkremental, dan redistribusi radikal.[13]
Pertama, menggunakan cara redistribusi dengan meningkatkan akses kepada
daerah-daerah terpencil, yang belum tersentuh oleh infrastruktur jaringan
tekonologi informasi dan komunikasi, agar kesenjangan digital di tengah pandemi
tidak melebar. Hal ini dapat diintensifkan oleh pemerintah dengan berpijak pada
regulasi Inpres No. 3 Tahun 2003 di mana pemerintah harus mendorong program e-government
secara merata, agar masyarakat dapat mengakses segala bentuk teknologi
informasi dan komunikasi yang ada.
Kedua,
melakukan redistribusi inkremental lewat penyaluran anggaran dan investasi
untuk daerah-daerah yang diprioritaskan, khususnya daerah terluar, tertinggal,
dan terpencil (3T), agar dengan hal tersebut proyeksi pembangunan infrastruktur
jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis digital langsung
diupayakan dan dipetakan secara tepat sasar, sehingga penerapan PJJ selama
pandemi dapat berjalan efektif.
Ketiga,
melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah perlu menggiatkan reformasi dalam
birokrasi, agar legislasi kebijakan atau keputusan tidak terbelit-belit. Sebab,
ada kecenderungan bahwa, timbul perbedaan kepentingan dalam birokrasi yang
kemudian berpotensi melakukan tindakan korupsi. Tentu ini sangat berbahaya,
karena dapat memperparah keadaan dan memperlebar kesenjangan. Untuk itu,
reformasi birokrasi yang dicanangkan ialah debirokratisasi. Dalam arti bahwa, sistem
yang muluk-muluk segera ditangani agar kebijakan pembangunan, khususnya
pembenahan di bidang pendidikan, tidak stagnan atau hanya dikuasai oleh
kepentingan tertentu.
VI. Penutup
Kesenjangan
digital yang muncul di tengah sistem penerapan PJJ menuai sisi problematis. Di
satu sisi, PJJ mendorong aksesibilitas atau kemudahan dalam mengakses bahan
pembelajaran, di sisi lain tidak semua daerah atau sekolah dapat menikmati
akses yang sama akibat kesenjangan digital yang begitu melebar antar daerah.
Hal
ini membawa dampak yang cukup riskan dengan adanya kekhawatiran tingginya angka
putus sekolah selama pandemi karena faktor kesenjangan digital, di mana banyak
siswa sulit mendapat akses yang lancar tehadap jaringan atau koneksi internet.
Untuk
itu, diperlukan sebuah upaya perbaikan sistem oleh pemerintah agar kesenjangan
yang tercipta dalam amsyarakat tidak kian melebar dengan melakukan redistribusi
kekuasaan dan pembangunan, redistribusi inkremental melalui investasi terhadap
daerah-daerah yang tertinggal, dan redistribusi radikal dengan mengubah
struktur birokrasi yang cenderng berbelit-belit dalam memuluskan legislasi.
Dengan demikian, kesenjangan digital, khususnya dalam sistem PJJ, dapat
dikurangi, sehingga tiap daerah atau provinsi dapat memiliki akses yang sama
terhadap teknologi informasi dan komunikasi.
[1]
Simon Lebo, “Belajar Daring, Siapakah yang Bertanggung Jawab?”, dalam VoxNtt.com,
09 Agustus 2020, https://voxntt.com/2020/08/09/belajar-daring-siapakah-yang-bertanggung-jawab-/66528/
diakses pada 05 November 2020.
[2]
“Ini Daerah Tertinggal Menurut Perpres”, dalam Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 11 Mei 2020, https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3261/ini-daerah-tertinggal-menurut-perpres,
diakses pada 05 November 2020.
[3]
OECD, Understanding The Digital Divide (France: OECD Publications,
2001), hlm. 5.
[4]
“Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government”, dalam Kementerian PPN/Bappens, 08 Oktober
2009, https://www.bappenas.go.id/en/data-dan-informasi-utama/produk-hukum-peraturan-perundangan/inpres/inpres-no3-tahun-2003-tentang-kebijakan-dan-strategi-nasional-dan-pengembangan-e-government/,
diakses pada 05 November 2020.
[5]
“Beda Sikap Nadiem dan Serikat Guru Soal Belajar Selama Corona”, dalam CNN
Indonesia, 02 Mei 2020,
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200502110433-20-499378/beda-sikap-nadiem-dan-serikat-guru-soal-belajar-selama-corona,
diakses pada 05 November 2020.
[6]
“Unicef: 24 Juta Siswa di Dunia Terancam Putus Sekolah akibat Pandemi”, dalam KOMPAS.com,
18 September 2020, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/edu/read/2020/09/18/085116771/unicef-24-juta-siswa-di-dunia-terancam-putus-sekolah-akibat-pandemi,
diakses pada 05 November 2020.
[7]
“KPAI Khawatir Kesenjangan Pendidikan di Masa Pandemi Bkin Anak Putus Sekolah”,
dalam KOMPAS.com, 16 Agustus 2020, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/08/16/14555301/kpai-khawatir-kesenjangan-pendidikan-di-masa-pandemi-bikin-anak-putus,
diakses pada 07 November 2020.
[8]
Isme Selamet, “7.751 Siswa di Cianjur Putus Sekolah Selama Pandemi Corona”,
dalam detiknews, 22 Oktober 2020, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5224526/7751-siswa-di-cianjur-putus-sekolah-selama-pandemi-corona,
diakses pada 07 November 2020.
[9]
Prof. Dr. I.B. Wirawan, Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta
Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial, Cet. I (Jakarta: Kharisma
Putra Utama, 2012), hlm. 62.
[10]Badan
Pusat Statistik, Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi/ICT
Development Index (Jakarta: BPS, 2018), hlm. 34.
[11]
Alamsyah, “Politik dan Birokrasi: Reposisi Peran Birokrasi Publik dalam Proses
Politik Lokal”, Jurnal Universitas
Katolik Parahyangan, 2:1 (Bandung, April 2003), hlm. 57.
[12] Robert
Mirsel dan John Manehitu, “Komoditi yang Disebut Manusia: Membaca Fenomena
Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media”, Jurnal Ledalero,
13:2 (Ledalero, Desember 2014), hlm. 390.
[13] Ibid.

Komentar
Posting Komentar