Langsung ke konten utama

Ironi Kesenjangan Digital dalam Penerapan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemi | Opini Aris Kapu


I. Pendahuluan

Akhir-akhir ini, salah satu wacana yang meluas di tengah pandemi ialah inovasi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (lebih lanjut diketik PJJ) di sektor pendidikan berbasis digital. Sistem ini tentunya dibuat untuk mencegah keramaian dan penjagaan jarak di tengah pandemi korona, sehingga tidak terjadi penularan virus yang masif. Kebijakan PJJ sendiri diterapkan lewat Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 3962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.[1]

Namun, ada sisi problematis terkait dengan penerapan PJJ di Indonesia selama pandemi. Selain memberi kemudahan, seperti akses akan kebutuhan pendidikan, bayang-bayang kesenjangan digital di setiap daerah di Indonesia turut menghantui efektivitas PJJ. Artinya, tidak semua daerah di Indonesia mampu menerapkan PJJ. Masih banyak daerah di Indonesia yang sedang dalam kondisi terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). Merilis data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2020, tercatat 62 daerah tertinggal dari 11 provinsi di Indonesia, yang nantinya menjadi proyek dan fokus utama pemerintah selama 4 tahun (2020-2024), agar kesenjangan pembangunan tidak melebar.[2]

Menuai fakta dan data tersebut, tulisan ini bermaksud membahas masalah kesenjangan digital dalam penerapan PJJ selama pandemi, beserta gejala yang muncul. Sebelum itu, akan dibahas secara singkat tentang definisi kesenjangan digital diikuti dengan problematika penerapan PJJ selama pandemi. Kemudian, masalah kesenjangan digital tadi dianalisis dengan pendekatan masalah sosial, terutama untuk menyingkap sumber-sumber atau akar masalah tersebut sekaligus memberi tawaran solutif sebagai opsi pemecahan masalah.


II. Definisi Kesenjangan Digital Secara Singkat

Sebenarnya, ada banyak definisi tentang kesenjangan digital. Untuk memangkas definisi lainnya, penulis hanya menerangkan dua definisi sebagai kepentingan tulisan. Definisi pertama dikutip dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menjelaskan kesenjangan digital sebagai:

..gap between individuals, households, businesses and geographic areas at different socio-economic levels with regard both to their opportunities to access information and communication technology (ICTs) and to their use of the internet for a wide variety of activites.”[3]

Artinya, kesenjangan digital mengacu pada kesenjangan antara individu, rumah tangga, bisnis dan wilayah geografis pada tingkat sosial-ekonomi yang berbeda terkait dengan peluang mereka dalam mengakses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan penggunaan internet untuk berbagai macam aktivitas.

Di Indonesia, pengertian tentang kesenjangan digital tertuang dalam regulasi Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang pengembangan E-Government, yang berbunyi:

..keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi.”[4]

Kedua definisi di atas menggambarkan bahwa kesenjangan digital merupakan minimnya peluang dan aktivitas dalam mengakses pelbagai informasi, teknologi dan internet akibat disparitas tingkat sosial-ekonomi pada tataran individu hingga wilayah geografis, sehingga menyebabkan keterisolasian dari segala perkembangan.


III. Realitas Kesenjangan Digital dalam Penerapan Sistem PJJ Selama Pandemi

            Ironi kesenjangan digital di tengah persoalan penerapan sistem PJJ selama pandemi memiliki dampak serius kepada 68 juta siswa dan 3,2 juta guru di seluruh Tanah Air.[5] Seperti diketahui bahwa, penerapan sistem PJJ di tengah pusaran pandemi membawa persoalan yang sangat dilematis. Di satu sisi, sistem PJJ membantu memangkas jarak, ruang, dan waktu, yang membuat orang mendapat kemudahan untuk belajar dan mengakses banyak hal. Di sisi lain, proporsi dan distribusi dalam mengakses informasi tidaklah sama dari segi kedaerahan, yang berisiko menghambat bahkan menghentikan proses pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil.

            Selain persoalan dilematis tersebut, fakta yang menjadi masalah utama akibat penerapan PJJ ini ialah tingginya angka putus sekolah akibat minimnya jaminan akses teknologi dan informasi beserta jaringan internet. Melansir data UNICEF, lebih 460 juta siswa di seluruh dunia tidak memiliki akses internet, komputer, atau perangkat seluler untuk berpartisipasi dalam belajar virtual, membuat 24 juta anak diproyeksikan putus sekolah.[6]

            Di tingkat nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hak Sipil dan Partisipasi Anak mencemaskan bahwa proses PJJ yang diterapkan selama pandemi bisa menyebabkan anak putus sekolah. Hal ini patut dikhawatirkan mengingat ada sekitar 40.000 lebih skeolah di Indonesia yang belum memiliki koneksi internet.[7] Di Cianjur misalnya, sebanyak 7.751 siswa putus sekolah selama pandemi korona, selain karena faktor PJJ, faktor ekonomi turut memaksa mereka untuk berhenti sekolah demi membantu mencari nafkah keluarga.[8]

            Melihat realitas ini, masalah PJJ di tengah pandemi akibat kesenjangan digital di tanah air menjadi kian genting. Bila terlambat ditangani dan lamban respons dari pihak terkait, akan menyebabkan kualitas pendidikan masuk ke jurang keterpurukan. Itu berarti, kesigapan dan jaminan pemerintah perlu dirasakan, agar distribusi kepentingan dalam pendidikan merata ke semua wilayah.


IV. Perspektif Teori dan Unit Analisis

4.1 Perspektif Teori

            Melihat permasalahan kesenjangan digital di tengah penerapan sistem PJJ selama pandemi dapat ditilik dari perspektif teori konflik. Dikatakan demikian, kesenjangan itu sendiri timbul akibat distribusi kekuasaan dan pembangunan yang tidak seimbang dan merata bagi semua wilayah. Tentu, persoalan tersebut tak jauh dari pusaran perspektif teori konflik, yang menyatakan salah satu proposisi bahwa semakin tidak merata distribusi sumber di dalam suatu sistem, akan semakin besar konflik kepentingan antara segmen dominan dan segmen yang lemah.[9]

Dalam konteks persoalan utama tentang kesenjangan digital, daerah-daerah yang belum mendapat fasilitas infrastruktur jaringan teknologi yang memadai disebut sebagai segmen yang lemah, karena segmen dominan dipegang oleh daerah-daerah yang memiliki infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Tak pelak, terdapat klaim persoalan wacana di sana, tentang kesenjangan atau disparitas yang terjadi antar tiap segmen.

4.2 Pendekatan Sistem (System Blame Approach)

Pendekatan yang dipakai dalam meniti kesenjangan digital ini ialah pendekatan sistem, dengan variasi bahwa kesenjangan digital dilihat sebagai masalah sistem yang bersumber dari sistem. Dalam hal ini, hanya disoroti soal sistem yang diskriminatif, yang menyebabkan kesenjangan digital.

            Pertama, kurang meratanya pembangunan ke seluruh Indonesia. Mengambil data BPS tahun 2018, terjadi disparitas yang cukup tinggi terhadap akses internet antar provinsi. Di Yogyakarta dan Jakarta misalnya, memiliki penetrasi internet mencapai 50%, sedangkan di provinsi-provinsi di bagian timur masih berada di bawah 30%.[10] Melalui data ini tentunya menunjukkan bahwa kesenjangan digital sangat menyata akibat ketimpangan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Lihat saja, operasi pembangunan lebih termaktub di daerah atau provinsi bagian barat ketimbang di daerah bagian timur.

Kedua, kompleksnya birokrasi. Perlu diketahui bahwa birokrasi yang kompleks terkadang menumbuhkan banyak kepentingan, yang bisa saja merujuk pada kurangnya transparansi kebijakan yang diambil. Hal ini dijabarkan oleh Alamsyah, bahwa dalam birokrasi ada penguasaan informasi dan keahlian, kewenangan dalam mengambil kebijakan, memonopoli legitimasi politik, dan penguasaan resources.[11]


V. Upaya Pemecahan

            Untuk mengatasi kesenjangan digital di tengah penerapan sistem PJJ selama pandemi, perlu ada perbaikan sistem pembangunan oleh pemerintah lewat kebijakan sosial. Sebab, pendidikan menjadi salah satu bagian dari The Big Five pelayanan sosial.[12]

            Menurut Soetomo, sebagaimana dikutip Mirsel, pemerintah harus melakukan tiga hal penting dalam mengatasi persoalan kesenjangan digital sebagai kebijakan sosial mencakup redistribusi, redistribusi inkremental, dan redistribusi radikal.[13] Pertama, menggunakan cara redistribusi dengan meningkatkan akses kepada daerah-daerah terpencil, yang belum tersentuh oleh infrastruktur jaringan tekonologi informasi dan komunikasi, agar kesenjangan digital di tengah pandemi tidak melebar. Hal ini dapat diintensifkan oleh pemerintah dengan berpijak pada regulasi Inpres No. 3 Tahun 2003 di mana pemerintah harus mendorong program e-government secara merata, agar masyarakat dapat mengakses segala bentuk teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

            Kedua, melakukan redistribusi inkremental lewat penyaluran anggaran dan investasi untuk daerah-daerah yang diprioritaskan, khususnya daerah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T), agar dengan hal tersebut proyeksi pembangunan infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis digital langsung diupayakan dan dipetakan secara tepat sasar, sehingga penerapan PJJ selama pandemi dapat berjalan efektif.

            Ketiga, melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah perlu menggiatkan reformasi dalam birokrasi, agar legislasi kebijakan atau keputusan tidak terbelit-belit. Sebab, ada kecenderungan bahwa, timbul perbedaan kepentingan dalam birokrasi yang kemudian berpotensi melakukan tindakan korupsi. Tentu ini sangat berbahaya, karena dapat memperparah keadaan dan memperlebar kesenjangan. Untuk itu, reformasi birokrasi yang dicanangkan ialah debirokratisasi. Dalam arti bahwa, sistem yang muluk-muluk segera ditangani agar kebijakan pembangunan, khususnya pembenahan di bidang pendidikan, tidak stagnan atau hanya dikuasai oleh kepentingan tertentu.


VI. Penutup

            Kesenjangan digital yang muncul di tengah sistem penerapan PJJ menuai sisi problematis. Di satu sisi, PJJ mendorong aksesibilitas atau kemudahan dalam mengakses bahan pembelajaran, di sisi lain tidak semua daerah atau sekolah dapat menikmati akses yang sama akibat kesenjangan digital yang begitu melebar antar daerah.

            Hal ini membawa dampak yang cukup riskan dengan adanya kekhawatiran tingginya angka putus sekolah selama pandemi karena faktor kesenjangan digital, di mana banyak siswa sulit mendapat akses yang lancar tehadap jaringan atau koneksi internet.

            Untuk itu, diperlukan sebuah upaya perbaikan sistem oleh pemerintah agar kesenjangan yang tercipta dalam amsyarakat tidak kian melebar dengan melakukan redistribusi kekuasaan dan pembangunan, redistribusi inkremental melalui investasi terhadap daerah-daerah yang tertinggal, dan redistribusi radikal dengan mengubah struktur birokrasi yang cenderng berbelit-belit dalam memuluskan legislasi. Dengan demikian, kesenjangan digital, khususnya dalam sistem PJJ, dapat dikurangi, sehingga tiap daerah atau provinsi dapat memiliki akses yang sama terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

 

 Catatan Akhir


[1] Simon Lebo, “Belajar Daring, Siapakah yang Bertanggung Jawab?”, dalam VoxNtt.com, 09 Agustus 2020, https://voxntt.com/2020/08/09/belajar-daring-siapakah-yang-bertanggung-jawab-/66528/ diakses pada 05 November 2020.

[2] “Ini Daerah Tertinggal Menurut Perpres”, dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 11 Mei 2020, https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3261/ini-daerah-tertinggal-menurut-perpres, diakses pada 05 November 2020.

[3] OECD, Understanding The Digital Divide (France: OECD Publications, 2001), hlm. 5.

[4] “Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government”, dalam Kementerian PPN/Bappens, 08 Oktober 2009, https://www.bappenas.go.id/en/data-dan-informasi-utama/produk-hukum-peraturan-perundangan/inpres/inpres-no3-tahun-2003-tentang-kebijakan-dan-strategi-nasional-dan-pengembangan-e-government/, diakses pada 05 November 2020.

[5] “Beda Sikap Nadiem dan Serikat Guru Soal Belajar Selama Corona”, dalam CNN Indonesia, 02 Mei 2020, https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200502110433-20-499378/beda-sikap-nadiem-dan-serikat-guru-soal-belajar-selama-corona, diakses pada 05 November 2020.

[6] “Unicef: 24 Juta Siswa di Dunia Terancam Putus Sekolah akibat Pandemi”, dalam KOMPAS.com, 18 September 2020, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/edu/read/2020/09/18/085116771/unicef-24-juta-siswa-di-dunia-terancam-putus-sekolah-akibat-pandemi, diakses pada 05 November 2020.

[7] “KPAI Khawatir Kesenjangan Pendidikan di Masa Pandemi Bkin Anak Putus Sekolah”, dalam KOMPAS.com, 16 Agustus 2020, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/08/16/14555301/kpai-khawatir-kesenjangan-pendidikan-di-masa-pandemi-bikin-anak-putus, diakses pada 07 November 2020.

[8] Isme Selamet, “7.751 Siswa di Cianjur Putus Sekolah Selama Pandemi Corona”, dalam detiknews, 22 Oktober 2020, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5224526/7751-siswa-di-cianjur-putus-sekolah-selama-pandemi-corona, diakses pada 07 November 2020.

[9] Prof. Dr. I.B. Wirawan, Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial, Cet. I (Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2012), hlm. 62.

[10]Badan Pusat Statistik, Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi/ICT Development Index (Jakarta: BPS, 2018), hlm. 34.

[11] Alamsyah, “Politik dan Birokrasi: Reposisi Peran Birokrasi Publik dalam Proses Politik Lokal”, Jurnal  Universitas Katolik Parahyangan, 2:1 (Bandung, April 2003), hlm. 57.

[12] Robert Mirsel dan John Manehitu, “Komoditi yang Disebut Manusia: Membaca Fenomena Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media”, Jurnal Ledalero, 13:2 (Ledalero, Desember 2014), hlm. 390.

[13] Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

La'at Natas FC Menjamu IMAMM FC di Lapangan Wairpelit

  Pose bersama setelah pertandingan persahabatan La'at Natas FC menjamu IMAMM (Ikatan Mahasiswa asal Manggarai di Maumere) FC dalam pertandingan persahabatan di lapangan Wairpelit pada 1/05/2023. Pertandingan persahabatan yang diinisiasi oleh Paguyuban fratres SVD asal Manggarai itu berjalan lancar dan dalam suasana persaudaraan yang solid. Pukul 15.30 WITA, wasit utama pertandingan, Bruno Kefi membuka keseluruhan pertandingan dengan memberi arahan dan sekaligus memberi kesempatan para pemain saling bersalaman. Sejak awal pertandingan, para pemain La'at Natas FC berusaha menekan pertahanan IMAMM FC. Pada menit ke-11, Striker La'at Natas, Waldus Nuka berhasil menjebol gawang IMAMM FC dengan tendangan keras di sudut gawang. Gol ini berangkat dari asis manja pemain tengah andalan La'at Natas FC, Smith Sahputra yang memanfaatkan ruang kosong di lini tengah IMAMM FC. Skor kedudukan berubah menjadi 1-0. Tak berselang lama, gelandang La'at Natas, Is patut memanfaatka...

EGO || Puisi Ell Wiwin

sumber: hipwe.com EGO Darah panas meluapkan amarah Ego dapat meremukkan tulang Suara hati menjerit lepas kendali Adakah yang bisa mengenal hatiku?   Kekeringan iman menjadikan orang kesepian Sungai yang berdesir mencoba membasuh diri Siapa yang dapat menepis debu setelah melekat?   Tangisan menjadi hobi baru Rintikan air mata menetes menjadi tak bermakna Ketika waktunya tiba air mata menjadi dingin Hambar rasa dan tawar hati   Kehangatan cinta terlalu jauh untuk dirangkul Memeluk jiwa dalam kerinduan yang tak terelakkan Panas dingin berdesir mengisi hati yang pilu Masihkan Engkau di sana menungguku?   Memelihara cinta di dasar hati dapat mengharumkan jiwa Namun cinta siapa yang masih bisa berakar? Keegoisan mengembangkan cinta yang fana Menaburkan duri di hati orang lain dan memuja diri   Kebaikan dan kesucian bagaikan buruan di tengah hiruk pikuk dunia Menjadikan penglihatan dan pendengaran tajam Setiap oran...

Daftar Anggota Paguyuban Fratres SVD asal Manggarai dan Seksi-seksi Fratres 2022/2023.

Anggota Paguyuban Fratres SVD asal Manggarai Setelah melakukan acara serah terima kepengurusan Fratres SVD Asal Manggarai periode 2021/2022 ke periode 2022/2023 pada beberapa hari lalu, Staf Fratres SVD Asal Manggarai 2022/2023 melakukan dokumentasi nama-nama anggota paguyuban serta pembagian seksi-seksi kepengurusan 2022/2023.   DAFTAR NAMA ANGGOTA PAGUYUBAN FRATRES SVD ASAL MANGGARAI RAYA No Nama Asal Paroki Tingkat 1. Fr. Perseverando Giano Happy Putra St. Gregorius Borong   I 2. Fr. Lorensius Syukur St. Antonius Padua Ri'i I 3. Fr. Oktavianus Edward Metta   St.Vitalis Cewonikit  Ruteng I 4. Fr. Reginaldus Banis St Agustinus Mok.                      ...