Langsung ke konten utama

Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam Cengkeraman Represi Negara dan Agama Mayoritas | Opini Sarnus Joni Harto

 


Sarnus Joni Harto, Mahasiswa S1 STFK Ledalero


Prolog

            Melalui artikel berjudul “Analisis Historis terhadap Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Cara Menyelesaikan Konflik”, Malcom D. Evans secara sistematis menguraikan hubungan antara negara dan agama serta pengaruh hubungan itu terhadap evolusi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan hingga mencapai pengakuannya melalui Universal Declaration of Human Rights (DUHAM). Menurut Evans, evolusi hak kebebasan beragama bertalian erat dengan konteks sosial-politik sejak Kekaisaran Romawi hingga periode Perang Dunia II. Sebelum pemisahan tegas antara agama dan negara serta sebelum adanya pengakuan universal atas hak individu, kebebasan beragama, baik dalam pengertian positif maupun negatif, adalah suatu ‘pemberian negara’ demi menjamin stabilitas sosial-politik. Karena itu, selama periode itu, hak kebebasan beragama menjadi suatu komoditas politik yang melanggengkan kekuasaan negara, dan di sisi lain, memperkuat cengkeraman agama terhadap negara. Dalam konteks tersebut, agama mayoritas memainkan peran hegemonik baik terhadap negara maupun terhadap dinamika relasi antaragama dalam suatu wilayah kekuasaan politik, sedangkan agama minoritas bergantung pada kalkulasi untung rugi dari agama mayoritas.[1]

Hemat saya, melalui artikel tersebut, secara implisit, Evans menegaskan bahwa berdiskursus tentang hak kebebasan beragama sulit dipisahkan dari negara – yang melalui kebijakan politik dan hukumnya – memfasilitasi pengakuan dan jaminan terhadap hak tersebut. Namun, diskursus itu tidak hanya menyasar negara, tetapi juga agama mayoritas yang seringkali mengkooptasi negara demi melanggengkan kuasa dan pengaruhnya. Dengan demikian, membaca dinamika pengakuan dan jaminan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mensyaratkan sebuah analisis tentang hubungan antara negara dan agama (mayoritas) serta bagaimana pengaruh hubungan itu terhadap posisi agama minoritas. Dengan pengandaian dasar demikian, artikel ini mencoba menganalisis pengaruh produk (hukum) negara dan hegemoni agama mayoritas terhadap iklim kebebasan beragama atau berkeyakinan serta pengaruh keduanya terhadap posisi agama minoritas di Indonesia.   


Agama dalam Pusaran Kekuasaan Politik

            Jejak historis praktik represi atas agama dapat ditelusuri melalui dinamika kekuasaan sejak kolonialisme hingga era Reformasi. Praktik represi kekuasaan kolonial terhadap agama merupakan dasar atau akar dari praktik represi atau diskriminasi negara (pemerintah) Indonesia terhadap agama yang pada gilirannya menentukan sikap negara terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan. Dengan demikian, perlakuan penguasa kolonial terhadap agama di Hindia Belanda merupakan prototipe bagi sikap negara Indonesia merdeka terhadap agama dan hak kebebasan beragama itu sendiri. Pada masa kolonial, agama Islam dioposisikan dengan Kristen. Dalam relasi itu, Islam didefinisikan sebagai pusat perlawanan terhadap kekuasaan asing (penjajah) yang beragama Kristen.[2] Perlawanan Islam – yang terepresentasi melalui Perang Paderi (1821-1837), Perang Diponegoro (1825-1830), dan Perang Aceh (1871-1912) – menimbulkan banyak kerugian di pihak Belanda. Berhadapan dengan kenyataan itu, Belanda berusaha menjinakkan dan melumpuhkan Islam. Praktik represi Belanda terhadap Islam berubah setelah Dr. Christian Snouck Hurgronje melakukan studi ilmiah tentang Islam di Hindia Belanda. Berkat nasihat Hurgronje, Belanda mulai memperlakukan Islam secara lunak-cerdik, sehingga banyak tokoh muslim yang menjadi pegawai Belanda, baik sebagai pejabat pengadilan agama maupun sebagai pengurus rumah ibadat.[3] Tidak hanya merepresi agama Islam, Belanda juga memarginalisasi agama-agama asli. Mereka dilabelisasi sebagai ‘kaum kafir’ atau ‘tidak beradab’, sehingga mereka harus di-kristenisasi atau di-westernisasi. 

            Pola relasi agama dan negara sedikit berubah ketika memasuki periode Indonesia merdeka atau pasca-kemerdekaan. Namun, Orde Lama, sebagai regim pertama pemerintahan Indonesia merdeka, meletakkan dasar yang kuat bagi legalisasi dan diskriminasi terhadap agama di Indonesia. Pada tahun 1952, Departemen Agama menetapkan kriteria-kriteria normatif bagi komunitas agama, yaitu “ada nabi, memiliki kitab suci, dan ada pengakuan internasional”. Sampai pada tahun 1961, pemerintah Orde Lama menegaskan bahwa hanya 6 agama yang memenuhi kriteria tersebut. Hal ini diputuskan secara definitif melalui Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang 6 agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.[4] Akibat logis dari ketetapan ini adalah kewajiban bagi penganut agama tradisional (aliran kepercayaan) untuk berafiliasi dengan salah satu dari keenam agama resmi tersebut. Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, ribuan masyarakat adat atau aliran kepercayaan beramai-ramai bergabung dengan salah satu agama resmi. Sementara mereka yang memilih berada di luar ke-6 agama resmi harus menanggung berbagai perlakuan dikriminatif dan represif baik oleh negara maupun oleh agama mayoritas.   

Berakhirnya Orde Lama justru menjadi awal yang baru bagi menguatnya represi agama. Memang pada awal Orde Baru, agama menjadi pilar penting bagi kekuasaan Soeharto, sebab institusi agama turut menyokong pembasmian PKI dan kudeta terhadap Soekarno. Namun, tidak lama kemudian, agama menjadi kontrol stabilitas politik dalam era Orde Baru. Kontrol dan represi negara terhadap agama juga berujung pada merebaknya konflik antaragama. Menurut Daniel Dhakidae, pembakaran, penutupan, dan pengrusakan rumah ibadah paling banyak terjadi pada era Orde Baru.[5] Situasi semakin parah ketika Soeharto menstigmatisasi Islam Politik sebagai ancaman terhadap proyek pembangunan dan keamanan nasional.[6] Stigmatisasi agama ini berujung pada munculnya produk-produk hukum dan kebijakan politik yang mengharuskan agama-agama untuk taat pada administrasi negara. Negara Orde Lama takut jika Indonesia, yang didefinisikan oleh Benedict Anderson sebagai Imagined Communities, mengalami desintegrasi akibat overdosis ekspresi keagamaan. Alih-alih menjaga stabilitas nasional, represi agama oleh Orde Baru justru memicu konflik pada masyarakat akar rumput. Hal ini sangat beralasan, sebab diakui sebagai bagian dari 6 agama resmi merupakan sumber legitimasi bagi agama-agama untuk memarginalisasi aliran-aliran kepercayaan. Dengan demikian, represi negara terhadap agama berubah menjadi represi antaragama. Karena itu, jika pada Orde Baru, agama-agama direpresi sedemikian rupa oleh negara, maka pada era Reformasi Indonesia mengalami ‘surplus ekspresi keagamaan’ yang berakibat secara multidimensional.  

            Pada era Reformasi, jaminan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mengalami fase pasang surut, bahkan terus mengalami kemunduran. Menurut peneliti Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia, setelah 20 tahun Reformasi jaminan sosial-politik-hukum terhadap hak kebebasan beragama tidak mengalami kemajuan. Musdah Mulia mengatakan bahwa hal ini tidak hanya terindikasi melalui sejumlah kebijakan politik dan produk hukum yang problematis, tetapi juga melalui sejumlah konflik yang melibatkan agama-agama di Indonesia.[7] Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pew Reasearch melalui risetnya tentang pembatasan-pembatasan terhadap praktik keagamaan (restrictions on religious practice) pada tahun 2010. Menurut PEW, sebanyak 44 negara (70%) dari 64 negara yang disurvei memberlakukan pembatasan yang ketat terhadap agama. Dari 44 negara tersebut, Indonesia bersama Bangladesh, Pakistan, dan India merupakan empat (4) negara dengan pembatasan yang paling tinggi. Menurut PEW, restriksi oleh pemerintah (government restriction) melalui produk hukum dan kebijakan politik diskriminatif, dan kuatnya permusuhan sosial (social hostilities) terhadap agama adalah dua karakter dasar yang dimiliki oleh keempat negara ini.[8]

Akar dari kemunduran ini dapat kita temukan melalui produk hukum atau kebijakan negara yang cenderung diskriminatif. Produk hukum yang diskriminatif secara otomatis mengeskalasi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama. Menurut Komnas HAM, produk hukum yang timpang sebenarnya merupakan wujud nyata dari inkonsistensi negara terhadap Konstitusi. Konstitusi telah menyediakan basis normatif bagi pengakuan hak beragama atau berkeyakinan. Namun, perundang-undangan nasional seringkali kontraproduktif dengan Konstitusi. Menurut Komnas HAM, ada dua contoh produk hukum era Reformasi yang melanggar hak kebebasan beragama, yaitu (1) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 yang hanya mengatur konten pendidikan agama bagi 6 agama resmi, dan (2) Undang-undang Administrasi dan Kependudukan yang hanya mengakui dan melayani hak sipil masyarakat yang telah bergabung dengan salah satu dari 6 agama resmi.[9]

            Genealogi pelanggaran negara terhadap agama dan terhadap hak kebebasan beragama itu sendiri, sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan bahwa negara (pemerintah) Indonesia telah mengintervensi agama dan hak privat publiknya secara hegemonik. Intervensi hegemonik ini bukan suatu tendensi aksidental, melainkan suatu realitas laten yang melekat pada tubuh negara. Dengan menjadi satu-satunya penentu tunggal bagi sah tidaknya suatu agama, negara menjadi penentu final bagi eksistensi agama, dan di sisi lain, menjadi sumber pengetahuan atau kebenaran tentang agama-agama. Dalam hal ini, kritik kekuasaan ala Foucault sangat relevan. Kriteria dan definisi agama yang dikeluarkan pemerintah, dalam konsep Foucault, merupakan  suatu bentuk produksi pengetahuan baru yang pada gilirannya diterima publik sebagai kebenaran. Kulminasi dari peran hegemonik tersebut adalah formasi identitas negara sebagai entitas superpower. Dengan status demikian, negara mampu menembus sekat-sekat privat, termasuk kebebasan untuk memilih dan menganut agama atau keyakinan tertentu. Jika demikian, apakah negara adalah satu-satunya penyebab atau aktor dalam praktik represi atau pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia?

Baca Juga: https://svdlaatnatas.blogspot.com/2021/02/ironi-kesenjangan-digital-dalam.html


Negara dan Agama Mayoritas

            Pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia seringkali merupakan sebuah realitas yang secara sadar dikondisikan oleh negara dengan sokongan agama mayoritas. Tentu, hal ini merupakan konsekuensi logis dari relasi instrumental antara negara dan agama sebagaimana tergambar melalui praktik politisasi agama atau agamaisasi politik. Dengan dalil kitab suci agama tertentu, politisi mendulang dukungan massa yang sarat akan ekslusivisme dan sentimen identitas. Di sisi lain, politisi menjadi mediator dan instrumen bagi agama untuk menyusup ke dalam ruang formasi kebijakan politik dan hukum negara. Praktik ini terus bertumbuh subur, sebab kedua pihak hidup di dalamnya. Karena itu, ketika muncul beragam konflik sosial, negara dengan begitu cepat mendaulat agama sebagai akar konflik. Persoalan sosial tidak lebih dari sekadar sentimen identitas, bukan persoalan laten yang telah terstruktur atau tersistematisasi secara ekonomi-politik, bukan pula karena kegagalan negara. Definisi demikian memungkinkan negara untuk ‘cuci tangan’ dan abai terhadap setiap persoalan dan ketimpangan sosial-ekonomi masyarakatnya. Di sisi lain, agama kehilangan roh profetis dan nalar kritis, sebab elit agama sendiri telah terlibat dalam permainan politik kekuasaan. Sebagaimana elit politik yang takut kehilangan massa dan keuntungan politik, elit agama juga takut jika negara terlampau sekular dan bebas dari pengaruh agama. Dalam kondisi demikian, wacana di ruang politik menjadi wacana di ruang agama, dan sebaliknya. Yang politis menjadi yang religius. Karena itu, kekuasaan negara merupakan sisi lain dari kekuasaan agama, dan sebaliknya. Akibatnya, tidak ada lagi demarkasi nyata antara agama dan negara. 

Dalam iklim relasi negara dan agama demikian, berdiskursus tentang hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah sesuatu yang problematis. Ketika agama-agama memperjuangkan jaminan terhadap hak ini, justru ada kelompok agama yang terlibat dalam formasi kebijakan politik dan hukum yang mendiskriminasi agama lainnya. Dengan kata lain, perjuangan untuk kebebasan beragama sebenarnya dirongorong atau dihambat oleh agama itu sendiri. Namun, tidak semua agama mampu mengkooptasi negara. Hanya negara dengan modal massa dan pengaruh yang kuat akan bermain dalam panggung politik. Agama mayoritas memenuhi syarat ini. Meskipun demikian, di antara agama minoritas, ada juga kelompok agama, yang hanya berbekal modal ekonomi-politik minus modal massa, memiliki peran signifikan terhadap negara. Namun, kelompok agama ini tetap tidak dapat mengalahkan pengaruh hegemonik agama mayoritas, sebab kooptasi terhadap negara tetap mensyaratkan mobilisasi massa. Hal ini menyata dalam fenomena populisme kanan yang dimotori oleh Islam konservatif dan oleh politisi oportunis, serta oleh kaum oligark yang berusaha melindungi kepentingan ekonomisnya di bumi Indonesia. 

Di Indonesia, kongkalingkong negara dan agama demikian terungkap melalui produk hukum yang berbasis agama mayoritas, yaitu hukum Syariah. Secara historis, sejak awal kemerdekaan, kaum Muslim konservatif menghendaki Syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia, sedangkan golongan nasionalis (Protestan, Katolik,  Konghucu, dll) menghendaki sebuah dasar yang mampu merangkul perbedaan. Hal ini terepresentasi melalui perdebatan tentang ‘tujuh kata’ pada Piagam Jakarta yang kemudian dihapus Panitia Sembilan. Penghapusan ‘tujuh kata’ itu ternyata tidak menghentikan usaha agama mayoritas untuk merebut kendali atas negara. Kegagalan mengusung Piagam Jakarta menjadi fakta historis yang memicu nyali agama mayoritas untuk kembali berjuang. Hal ini tergambar jelas melalui munculnya aneka peraturan daerah yang berbasis agama, khususnya Perda Syariah. Menurut dokumentasi Tirto.id, sekurang-kurangnya terdapat lima (5) Perda Syariah yang telah ditetapkan oleh sejumlah pemda, yaitu Perda Kab. Indramayu No. 7/1999 tentang prostitusi, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 04/2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah, Perda Kab. Maros No. 15/2005, Perda Kota Tangerang No. 7/205 tentang Pengendaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Provinsi Aceh No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.[10] Hal ini kembali ramai dibicarakan ketika Badan Otorita Pariwisata (BOP) mewacanakan Wisata Halal di Labuan Bajo. Tentu, publik dapat mengendus kepentingan kelompok agama tertentu di balik wacana tersebut. Dengan intensi mengatur ketertiban aktivitas pariwisata, perda-perda ini justru menjadi standar moral-religius di ruang publik yang plural. Selain itu, ketika produk hukum dikooptasi oleh religiositas agama tertentu, maka rakyat direduksi sebagai ummah, bukan demos yang plural. Hal ini serentak menguatkan formasi identitas agama mayoritas dan peniadaan kelompok agama yang lain.  

Selain perda Syariah, Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama – yang secara detil ditegaskan kembali melalui Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan menghina atau menodai agama-agama resmi – merupakan produk hukum yang telah memposisikan agama mayoritas (dan 5 agama resmi lainnya) secara eksklusif. “Alih-alih memelihara kerukunan dan ketertiban”, demikian kata Cherian George, “aturan-aturan tersebut justru memungkinkan terjadinya pelintiran kebencian, yang kemudian memicu diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas dan yang dianggap tidak beragama.”[11] Karena itu, ketika agama mayoritas atau agama-agama resmi merasa dihinda atau dinodai, mereka memiliki hak dan kekuatan hukum untuk meminta negara menindak pelaku penistaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penganut agama adat atau aliran kepercayaan. Alasannya jelas, negara tidak mungkin menjamin hak mereka untuk tidak dinodai, sebab ‘agama’ yang mereka yakini tidak didefinisikan negara sebagai agama. Bahkan di antara ke-6 agama yang berstatus agama resmi, agama mayoritas adalah kelompok yang paling diuntungkan oleh UU tersebut. Namun, negara menutup mata terhadap realitas ini. Ketika publik mendesak untuk menghapus pasal penodaan itu, MK justru mempertahankannya dengan dalih menjaga perdamaian. Tidak dapat disangkal pula bahwa MK takut terhadap reaksi Islam sebagai agama mayoritas dan sebagai agama yang paling banyak mendapat keuntungan melalui pasal penodaan tersebut.


Stagnasi dan Posisi Rentan  

            Praktik diskriminasi dan legalisasi agama oleh negara dengan sokongan agama mayoritas bermuara pada dua akibat, yaitu stagnasi jaminan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan posisi rentan agama minoritas atau kelompok yang dianggap kafir/tidak beragama. Pada awal November 2020, Komnas HAM merilis laporan tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Dengan memperhatikan kasus-kasus tahunan, Komnas HAM mengatakan bahwa terjadi peningkatan kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia. Komnas HAM juga mengakui bahwa kasus pelanggaran kebebasan beragama ibarat gunung es yang bagian terbesarnya masih tersembunyi.[12]  Hal yang sama juga diungkapkan oleh Imparsial, sebuah LSM yang aktif memonitoring kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Menurut Imparsial, khusus untuk tahun 2019, terdapat 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama. Pelanggaran itu berupa pelarangan atau pembubaran ritual, pengajian, ceramah, pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan tertentu, larangan mendirikan tempat/rumah ibadah, dan penolakan untuk bertentangga dengan yang tidak seagama. Mirisnya, menurut Imparsial, di hadapan kasus-kasus tersebut, negara cenderung bersikap akomodatif terhadap kepentingan pelapor dan agama mayoritas, sehingga setiap tahun tidak terjadi peningkatan jaminan terhadap hak kebebasan beragama.[13]

            Stagnasi jaminan terhadap KBB, secara langsung mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak agama minoritas dan penganut kepercayaan. Penganut Ahmadiyah adalah salah satu kelompok rentan yang paling sering dibicarakan di Indonesia. Dalam hal ini, Jamaah Ahmadiyah adalah representasi paling tepat untuk intoleransi dan posisi rentan agama minoritas. Mereka tidak hanya menjadi korban diskriminasi negara, tetapi juga menjadi korban permusuhan sosial-religius karena mereka dianggap sebagai Islam ‘palsu’ yang mencoreng Islam mainstream. Selain terhalang untuk mengekspresikan imannya, Jamaah Ahmadiyah juga tidak dapat mengalami secara setara hak-hak sipil lainnya. Hal ini mencapai puncaknya, ketika terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu, secara eufemistis, negara mewajibkan Jamaah Ahmadiyah untuk ‘menghentikan kegiatan keagamaan’.[14] Dengan melarang aktivitas keagamaan Ahmadiyah, maka manifestasi religius apapun dari Jamaah Ahmadiyah akan didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum atau negara. Dengan demikian, SKB merupakan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Pada gilirannya, SKB menjadi instrumen ampuh bagi kelompok intoleran untuk menindas Ahmadiyah. Kriminalisasi ini mengakibatkan Jamaah Ahmadiyah hidup dalam lingkaran setan alienasi, marginalisasi, dan diskriminasi.

Sebenarnya, Ahmadiyah hanyalah salah satu contoh di antara puluhan komunitas minoritas baik agama maupun aliran kepercayaan yang selalu berada dalam posisi rentan. Di hadapan nasib kelompok minoritas ini, negara cenderung bersikap permisif dan akomodatif terhadap kepentingan agama mayoritas yang secara de facto menjadi aktor intoleransi. Kulminasi dari realitas pelik ini adalah ontologisasi kekerasan terhadap kelompok minoritas. Tindakan-tindakan kekerasan tidak lagi dipandang sebagai suatu bentuk kriminalitas, tetapi sesuatu yang harus ada dan wajar terjadi, sebab korban kekerasan tidak eksis sebagai penganut agama, tetapi sebagai kelompok kriminal. 


Epilog

            Jaminan dan respek terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mensyaratkan relasi yang sehat antara negara dan agama. Selama negara menjadi ‘kaki tangan’ agama mayoritas, dan agama mayoritas sebagai modal politik, kebebasan beragama juga tidak akan mengalami perkembangan yang memuaskan. Dalam konteks Indonesia yang sarat akan ‘surplus politik identitas dan intervensi agama’, memperjuangkan pengakuan terhadap hak kebebasan beragama adalah suatu usaha yang problematis, bahkan nihilistik. Sebab, kita tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dengan agama tertentu yang telah malang melintang di arena kekuasaan negara. Karena itu, perubahan paradigma dan praksis politik, serta transformasi kesadaran beragama adalah sebuah keniscayaan. Pada saat yang sama, kita juga membutuhkan suatu garis batas yang jelas antara agama dan negara. Tanpa ketiga syarat ini, jaminan kebebasan beragama hanya berlaku untuk kelompok agama yang memiliki peran hegemonik terhadap negara.

 



[1]Malcom D. Evans, “Analisis Historis terhadap Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Cara Menyelesaikan Konflik”, dalam Tore Lindholm, dkk (eds.), Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek, terj. Rafel Edy Bosko dan M. Rifa’i Abduh (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hlm. 67-95.

[2] Bdk. Effendi, “Politik Kolonial Belanda terhadap Islam di Indonesia dalam Perspektif Sejarah (Studi Pemikiran Snouck Hurgronye)”, hlm. 91-112, dalam Jurnal TAPIs Vol.8, No.1 Januari-Juni 2012, mengutip  H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES, 1985); dan Sumanto Al Qutubury, “Sejarah Politik Politisasi Agama dan Dampaknya di Indonesia”, dalam MAARIF Institute for Culture and Humanity Vol. 13, No. 2 Desember 2018, hlm. 43-54.  

[3] Ibid. 

[4]Abdul Moqsit Ghozali, Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda (Bantul: PT LKiS Pelangi Aksara, 2002), hlm. 145-148. 

[5] Daniel Dhakidae,  Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 513-516.

[9] Komnas HAM, Pemaksaan Terselubung atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Jakarta: Komnas HAM, 2009), 23-24.

[11]Cherian George, Pelintiran Kebencian: Rekayasa Kebencian dan Ancamannya bagi Demokrasi, terj. Tim PUSAD Paramadina dan IIS UGM (Jakarta: PUSAD Paramadina dan IIS UGM, 2017), hlm. 158.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

La'at Natas FC Menjamu IMAMM FC di Lapangan Wairpelit

  Pose bersama setelah pertandingan persahabatan La'at Natas FC menjamu IMAMM (Ikatan Mahasiswa asal Manggarai di Maumere) FC dalam pertandingan persahabatan di lapangan Wairpelit pada 1/05/2023. Pertandingan persahabatan yang diinisiasi oleh Paguyuban fratres SVD asal Manggarai itu berjalan lancar dan dalam suasana persaudaraan yang solid. Pukul 15.30 WITA, wasit utama pertandingan, Bruno Kefi membuka keseluruhan pertandingan dengan memberi arahan dan sekaligus memberi kesempatan para pemain saling bersalaman. Sejak awal pertandingan, para pemain La'at Natas FC berusaha menekan pertahanan IMAMM FC. Pada menit ke-11, Striker La'at Natas, Waldus Nuka berhasil menjebol gawang IMAMM FC dengan tendangan keras di sudut gawang. Gol ini berangkat dari asis manja pemain tengah andalan La'at Natas FC, Smith Sahputra yang memanfaatkan ruang kosong di lini tengah IMAMM FC. Skor kedudukan berubah menjadi 1-0. Tak berselang lama, gelandang La'at Natas, Is patut memanfaatka...

EGO || Puisi Ell Wiwin

sumber: hipwe.com EGO Darah panas meluapkan amarah Ego dapat meremukkan tulang Suara hati menjerit lepas kendali Adakah yang bisa mengenal hatiku?   Kekeringan iman menjadikan orang kesepian Sungai yang berdesir mencoba membasuh diri Siapa yang dapat menepis debu setelah melekat?   Tangisan menjadi hobi baru Rintikan air mata menetes menjadi tak bermakna Ketika waktunya tiba air mata menjadi dingin Hambar rasa dan tawar hati   Kehangatan cinta terlalu jauh untuk dirangkul Memeluk jiwa dalam kerinduan yang tak terelakkan Panas dingin berdesir mengisi hati yang pilu Masihkan Engkau di sana menungguku?   Memelihara cinta di dasar hati dapat mengharumkan jiwa Namun cinta siapa yang masih bisa berakar? Keegoisan mengembangkan cinta yang fana Menaburkan duri di hati orang lain dan memuja diri   Kebaikan dan kesucian bagaikan buruan di tengah hiruk pikuk dunia Menjadikan penglihatan dan pendengaran tajam Setiap oran...

Daftar Anggota Paguyuban Fratres SVD asal Manggarai dan Seksi-seksi Fratres 2022/2023.

Anggota Paguyuban Fratres SVD asal Manggarai Setelah melakukan acara serah terima kepengurusan Fratres SVD Asal Manggarai periode 2021/2022 ke periode 2022/2023 pada beberapa hari lalu, Staf Fratres SVD Asal Manggarai 2022/2023 melakukan dokumentasi nama-nama anggota paguyuban serta pembagian seksi-seksi kepengurusan 2022/2023.   DAFTAR NAMA ANGGOTA PAGUYUBAN FRATRES SVD ASAL MANGGARAI RAYA No Nama Asal Paroki Tingkat 1. Fr. Perseverando Giano Happy Putra St. Gregorius Borong   I 2. Fr. Lorensius Syukur St. Antonius Padua Ri'i I 3. Fr. Oktavianus Edward Metta   St.Vitalis Cewonikit  Ruteng I 4. Fr. Reginaldus Banis St Agustinus Mok.                      ...