Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam Cengkeraman Represi Negara dan Agama Mayoritas | Opini Sarnus Joni Harto
Prolog
Melalui artikel berjudul
“Analisis Historis terhadap Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Cara
Menyelesaikan Konflik”, Malcom D. Evans secara sistematis menguraikan hubungan
antara negara dan agama serta pengaruh hubungan itu terhadap evolusi hak
kebebasan beragama atau berkeyakinan hingga mencapai pengakuannya melalui Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Menurut Evans, evolusi hak kebebasan beragama bertalian erat dengan konteks
sosial-politik sejak Kekaisaran Romawi hingga periode Perang Dunia II. Sebelum
pemisahan tegas antara agama dan negara serta sebelum adanya pengakuan
universal atas hak individu, kebebasan beragama, baik dalam pengertian positif
maupun negatif, adalah suatu ‘pemberian negara’ demi menjamin stabilitas
sosial-politik. Karena itu, selama periode itu, hak kebebasan beragama menjadi
suatu komoditas politik yang melanggengkan kekuasaan negara, dan di sisi lain,
memperkuat cengkeraman agama terhadap negara. Dalam konteks tersebut, agama mayoritas
memainkan peran hegemonik baik terhadap negara maupun terhadap dinamika relasi
antaragama dalam suatu wilayah kekuasaan politik, sedangkan agama minoritas
bergantung pada kalkulasi untung rugi dari agama mayoritas.[1]
Hemat
saya, melalui artikel tersebut, secara implisit, Evans menegaskan bahwa berdiskursus
tentang hak kebebasan beragama sulit dipisahkan dari negara – yang melalui
kebijakan politik dan hukumnya – memfasilitasi pengakuan dan jaminan terhadap
hak tersebut. Namun, diskursus itu tidak hanya menyasar negara, tetapi juga
agama mayoritas yang seringkali mengkooptasi negara demi melanggengkan kuasa
dan pengaruhnya. Dengan demikian, membaca dinamika pengakuan dan jaminan
terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mensyaratkan sebuah analisis
tentang hubungan antara negara dan agama (mayoritas) serta bagaimana pengaruh
hubungan itu terhadap posisi agama minoritas. Dengan pengandaian dasar
demikian, artikel ini mencoba menganalisis pengaruh produk (hukum) negara dan
hegemoni agama mayoritas terhadap iklim kebebasan beragama atau berkeyakinan
serta pengaruh keduanya terhadap posisi agama minoritas di Indonesia.
Agama dalam Pusaran Kekuasaan Politik
Jejak historis praktik
represi atas agama dapat ditelusuri melalui dinamika kekuasaan sejak kolonialisme
hingga era Reformasi. Praktik represi kekuasaan kolonial terhadap agama
merupakan dasar atau akar dari praktik represi atau diskriminasi negara (pemerintah)
Indonesia terhadap agama yang pada gilirannya menentukan sikap negara terhadap hak
kebebasan beragama atau berkeyakinan. Dengan demikian, perlakuan penguasa
kolonial terhadap agama di Hindia Belanda merupakan prototipe bagi sikap negara
Indonesia merdeka terhadap agama dan hak kebebasan beragama itu sendiri. Pada
masa kolonial, agama Islam dioposisikan dengan Kristen. Dalam relasi itu, Islam
didefinisikan sebagai pusat perlawanan terhadap kekuasaan asing (penjajah) yang
beragama Kristen.[2]
Perlawanan Islam – yang terepresentasi melalui Perang Paderi (1821-1837), Perang
Diponegoro (1825-1830), dan Perang Aceh (1871-1912) – menimbulkan banyak
kerugian di pihak Belanda. Berhadapan dengan kenyataan itu, Belanda berusaha menjinakkan
dan melumpuhkan Islam. Praktik represi Belanda terhadap Islam berubah setelah
Dr. Christian Snouck Hurgronje melakukan studi ilmiah tentang Islam di Hindia
Belanda. Berkat nasihat Hurgronje, Belanda mulai memperlakukan Islam secara
lunak-cerdik, sehingga banyak tokoh muslim yang menjadi pegawai Belanda, baik
sebagai pejabat pengadilan agama maupun sebagai pengurus rumah ibadat.[3]
Tidak hanya merepresi agama Islam, Belanda juga memarginalisasi agama-agama
asli. Mereka dilabelisasi sebagai ‘kaum kafir’ atau ‘tidak beradab’, sehingga
mereka harus di-kristenisasi atau di-westernisasi.
Pola relasi agama dan negara sedikit
berubah ketika memasuki periode Indonesia merdeka atau pasca-kemerdekaan. Namun,
Orde Lama, sebagai regim pertama pemerintahan Indonesia merdeka, meletakkan
dasar yang kuat bagi legalisasi dan diskriminasi terhadap agama di Indonesia.
Pada tahun 1952, Departemen Agama menetapkan kriteria-kriteria normatif bagi
komunitas agama, yaitu “ada nabi, memiliki kitab suci, dan ada pengakuan
internasional”. Sampai pada tahun 1961, pemerintah Orde Lama menegaskan bahwa
hanya 6 agama yang memenuhi kriteria tersebut. Hal ini diputuskan secara
definitif melalui Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang 6 agama resmi di
Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.[4]
Akibat logis dari ketetapan ini adalah kewajiban bagi penganut agama
tradisional (aliran kepercayaan) untuk berafiliasi dengan salah satu dari
keenam agama resmi tersebut. Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, ribuan
masyarakat adat atau aliran kepercayaan beramai-ramai bergabung dengan salah
satu agama resmi. Sementara mereka yang memilih berada di luar ke-6 agama resmi
harus menanggung berbagai perlakuan dikriminatif dan represif baik oleh negara
maupun oleh agama mayoritas.
Berakhirnya
Orde Lama justru menjadi awal yang baru bagi menguatnya represi agama. Memang
pada awal Orde Baru, agama menjadi pilar penting bagi kekuasaan Soeharto, sebab
institusi agama turut menyokong pembasmian PKI dan kudeta terhadap Soekarno.
Namun, tidak lama kemudian, agama menjadi kontrol stabilitas politik dalam era
Orde Baru. Kontrol dan represi negara terhadap agama juga berujung pada
merebaknya konflik antaragama. Menurut Daniel Dhakidae, pembakaran, penutupan, dan
pengrusakan rumah ibadah paling banyak terjadi pada era Orde Baru.[5]
Situasi semakin parah ketika Soeharto menstigmatisasi Islam Politik sebagai
ancaman terhadap proyek pembangunan dan keamanan nasional.[6] Stigmatisasi
agama ini berujung pada munculnya produk-produk hukum dan kebijakan politik
yang mengharuskan agama-agama untuk taat pada administrasi negara. Negara Orde
Lama takut jika Indonesia, yang didefinisikan oleh Benedict Anderson sebagai Imagined Communities, mengalami
desintegrasi akibat overdosis ekspresi
keagamaan. Alih-alih menjaga stabilitas nasional, represi agama oleh Orde Baru
justru memicu konflik pada masyarakat akar rumput. Hal ini sangat beralasan,
sebab diakui sebagai bagian dari 6 agama resmi merupakan sumber legitimasi bagi
agama-agama untuk memarginalisasi aliran-aliran kepercayaan. Dengan demikian,
represi negara terhadap agama berubah menjadi represi antaragama. Karena itu,
jika pada Orde Baru, agama-agama direpresi sedemikian rupa oleh negara, maka
pada era Reformasi Indonesia mengalami ‘surplus ekspresi keagamaan’ yang berakibat
secara multidimensional.
Pada era Reformasi, jaminan terhadap
hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mengalami fase pasang surut, bahkan
terus mengalami kemunduran. Menurut peneliti Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia,
setelah 20 tahun Reformasi jaminan sosial-politik-hukum terhadap hak kebebasan
beragama tidak mengalami kemajuan. Musdah Mulia mengatakan bahwa hal ini tidak
hanya terindikasi melalui sejumlah kebijakan politik dan produk hukum yang
problematis, tetapi juga melalui sejumlah konflik yang melibatkan agama-agama
di Indonesia.[7]
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pew
Reasearch melalui risetnya tentang pembatasan-pembatasan terhadap praktik
keagamaan (restrictions on religious practice)
pada tahun 2010. Menurut PEW, sebanyak 44 negara (70%) dari 64 negara yang
disurvei memberlakukan pembatasan yang ketat terhadap agama. Dari 44 negara
tersebut, Indonesia bersama Bangladesh, Pakistan, dan India merupakan empat (4)
negara dengan pembatasan yang paling tinggi. Menurut PEW, restriksi oleh
pemerintah (government restriction)
melalui produk hukum dan kebijakan politik diskriminatif, dan kuatnya permusuhan
sosial (social hostilities) terhadap
agama adalah dua karakter dasar yang dimiliki oleh keempat negara ini.[8]
Akar
dari kemunduran ini dapat kita temukan melalui produk hukum atau kebijakan
negara yang cenderung diskriminatif. Produk hukum yang diskriminatif secara
otomatis mengeskalasi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama. Menurut
Komnas HAM, produk hukum yang timpang sebenarnya merupakan wujud nyata dari
inkonsistensi negara terhadap Konstitusi. Konstitusi telah menyediakan basis
normatif bagi pengakuan hak beragama atau berkeyakinan. Namun,
perundang-undangan nasional seringkali kontraproduktif dengan Konstitusi. Menurut
Komnas HAM, ada dua contoh produk hukum era Reformasi yang melanggar hak
kebebasan beragama, yaitu (1) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun
2003 yang hanya mengatur konten pendidikan agama bagi 6 agama resmi, dan (2)
Undang-undang Administrasi dan Kependudukan yang hanya mengakui dan melayani
hak sipil masyarakat yang telah bergabung dengan salah satu dari 6 agama resmi.[9]
Genealogi pelanggaran negara terhadap agama dan terhadap hak kebebasan beragama itu sendiri, sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan bahwa negara (pemerintah) Indonesia telah mengintervensi agama dan hak privat publiknya secara hegemonik. Intervensi hegemonik ini bukan suatu tendensi aksidental, melainkan suatu realitas laten yang melekat pada tubuh negara. Dengan menjadi satu-satunya penentu tunggal bagi sah tidaknya suatu agama, negara menjadi penentu final bagi eksistensi agama, dan di sisi lain, menjadi sumber pengetahuan atau kebenaran tentang agama-agama. Dalam hal ini, kritik kekuasaan ala Foucault sangat relevan. Kriteria dan definisi agama yang dikeluarkan pemerintah, dalam konsep Foucault, merupakan suatu bentuk produksi pengetahuan baru yang pada gilirannya diterima publik sebagai kebenaran. Kulminasi dari peran hegemonik tersebut adalah formasi identitas negara sebagai entitas superpower. Dengan status demikian, negara mampu menembus sekat-sekat privat, termasuk kebebasan untuk memilih dan menganut agama atau keyakinan tertentu. Jika demikian, apakah negara adalah satu-satunya penyebab atau aktor dalam praktik represi atau pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia?
Baca Juga: https://svdlaatnatas.blogspot.com/2021/02/ironi-kesenjangan-digital-dalam.html
Negara dan Agama
Mayoritas
Pelanggaran terhadap
hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia seringkali merupakan
sebuah realitas yang secara sadar dikondisikan oleh negara dengan sokongan
agama mayoritas. Tentu, hal ini merupakan konsekuensi logis dari relasi
instrumental antara negara dan agama sebagaimana tergambar melalui praktik politisasi
agama atau agamaisasi politik. Dengan dalil kitab suci agama tertentu, politisi
mendulang dukungan massa yang sarat akan ekslusivisme dan sentimen identitas. Di
sisi lain, politisi menjadi mediator dan instrumen bagi agama untuk menyusup ke
dalam ruang formasi kebijakan politik dan hukum negara. Praktik ini terus bertumbuh
subur, sebab kedua pihak hidup di dalamnya. Karena itu, ketika muncul beragam
konflik sosial, negara dengan begitu cepat mendaulat agama sebagai akar
konflik. Persoalan sosial tidak lebih dari sekadar sentimen identitas, bukan
persoalan laten yang telah terstruktur atau tersistematisasi secara
ekonomi-politik, bukan pula karena kegagalan negara. Definisi demikian
memungkinkan negara untuk ‘cuci tangan’ dan abai terhadap setiap persoalan dan
ketimpangan sosial-ekonomi masyarakatnya. Di sisi lain, agama kehilangan roh
profetis dan nalar kritis, sebab elit agama sendiri telah terlibat dalam
permainan politik kekuasaan. Sebagaimana elit politik yang takut kehilangan
massa dan keuntungan politik, elit agama juga takut jika negara terlampau
sekular dan bebas dari pengaruh agama. Dalam kondisi demikian, wacana di ruang
politik menjadi wacana di ruang agama, dan sebaliknya. Yang politis menjadi
yang religius. Karena itu, kekuasaan negara merupakan sisi lain dari kekuasaan
agama, dan sebaliknya. Akibatnya, tidak ada lagi demarkasi nyata antara agama
dan negara.
Dalam
iklim relasi negara dan agama demikian, berdiskursus tentang hak kebebasan
beragama atau berkeyakinan adalah sesuatu yang problematis. Ketika agama-agama
memperjuangkan jaminan terhadap hak ini, justru ada kelompok agama yang
terlibat dalam formasi kebijakan politik dan hukum yang mendiskriminasi agama
lainnya. Dengan kata lain, perjuangan untuk kebebasan beragama sebenarnya
dirongorong atau dihambat oleh agama itu sendiri. Namun, tidak semua agama
mampu mengkooptasi negara. Hanya negara dengan modal massa dan pengaruh yang
kuat akan bermain dalam panggung politik. Agama mayoritas memenuhi syarat ini.
Meskipun demikian, di antara agama minoritas, ada juga kelompok agama, yang
hanya berbekal modal ekonomi-politik minus modal massa, memiliki peran
signifikan terhadap negara. Namun, kelompok agama ini tetap tidak dapat
mengalahkan pengaruh hegemonik agama mayoritas, sebab kooptasi terhadap negara
tetap mensyaratkan mobilisasi massa. Hal ini menyata dalam fenomena populisme
kanan yang dimotori oleh Islam konservatif dan oleh politisi oportunis, serta
oleh kaum oligark yang berusaha melindungi kepentingan ekonomisnya di bumi
Indonesia.
Di
Indonesia, kongkalingkong negara dan agama demikian terungkap melalui produk
hukum yang berbasis agama mayoritas, yaitu hukum Syariah. Secara historis,
sejak awal kemerdekaan, kaum Muslim konservatif menghendaki Syariat Islam sebagai
dasar negara Indonesia, sedangkan golongan nasionalis (Protestan, Katolik, Konghucu, dll) menghendaki sebuah dasar yang
mampu merangkul perbedaan. Hal ini terepresentasi melalui perdebatan tentang
‘tujuh kata’ pada Piagam Jakarta yang kemudian dihapus Panitia Sembilan.
Penghapusan ‘tujuh kata’ itu ternyata tidak menghentikan usaha agama mayoritas
untuk merebut kendali atas negara. Kegagalan mengusung Piagam Jakarta menjadi
fakta historis yang memicu nyali agama mayoritas untuk kembali berjuang. Hal
ini tergambar jelas melalui munculnya aneka peraturan daerah yang berbasis
agama, khususnya Perda Syariah. Menurut dokumentasi Tirto.id, sekurang-kurangnya terdapat lima (5) Perda Syariah yang
telah ditetapkan oleh sejumlah pemda, yaitu Perda Kab. Indramayu No. 7/1999
tentang prostitusi, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 04/2005 tentang Berpakaian
Muslim dan Muslimah, Perda Kab. Maros No. 15/2005, Perda Kota Tangerang No.
7/205 tentang Pengendaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Provinsi
Aceh No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.[10] Hal
ini kembali ramai dibicarakan ketika Badan Otorita Pariwisata (BOP) mewacanakan
Wisata Halal di Labuan Bajo. Tentu, publik dapat mengendus kepentingan kelompok
agama tertentu di balik wacana tersebut. Dengan intensi mengatur ketertiban
aktivitas pariwisata, perda-perda ini justru menjadi standar moral-religius di
ruang publik yang plural. Selain itu, ketika produk hukum dikooptasi oleh
religiositas agama tertentu, maka rakyat direduksi sebagai ummah, bukan demos yang
plural. Hal ini serentak menguatkan formasi identitas agama mayoritas dan
peniadaan kelompok agama yang lain.
Selain perda Syariah, Undang-undang
Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
– yang secara detil ditegaskan kembali melalui Pasal 156A Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan menghina atau menodai agama-agama resmi –
merupakan produk hukum yang telah memposisikan agama mayoritas (dan 5 agama
resmi lainnya) secara eksklusif. “Alih-alih memelihara kerukunan dan
ketertiban”, demikian kata Cherian George, “aturan-aturan tersebut justru
memungkinkan terjadinya pelintiran kebencian, yang kemudian memicu diskriminasi
dan kekerasan terhadap kelompok minoritas dan yang dianggap tidak beragama.”[11] Karena
itu, ketika agama mayoritas atau agama-agama resmi merasa dihinda atau dinodai,
mereka memiliki hak dan kekuatan hukum untuk meminta negara menindak pelaku
penistaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penganut agama adat atau aliran
kepercayaan. Alasannya jelas, negara tidak mungkin menjamin hak mereka untuk
tidak dinodai, sebab ‘agama’ yang mereka yakini tidak didefinisikan negara
sebagai agama. Bahkan di antara ke-6 agama yang berstatus agama resmi, agama
mayoritas adalah kelompok yang paling diuntungkan oleh UU tersebut. Namun,
negara menutup mata terhadap realitas ini. Ketika publik mendesak untuk
menghapus pasal penodaan itu, MK justru mempertahankannya dengan dalih menjaga
perdamaian. Tidak dapat disangkal pula bahwa MK takut terhadap reaksi Islam
sebagai agama mayoritas dan sebagai agama yang paling banyak mendapat
keuntungan melalui pasal penodaan tersebut.
Stagnasi dan Posisi
Rentan
Praktik diskriminasi dan legalisasi
agama oleh negara dengan sokongan agama mayoritas bermuara pada dua akibat,
yaitu stagnasi jaminan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan
posisi rentan agama minoritas atau kelompok yang dianggap kafir/tidak beragama.
Pada awal November 2020, Komnas HAM merilis laporan tentang kondisi kebebasan
beragama di Indonesia. Dengan memperhatikan kasus-kasus tahunan, Komnas HAM
mengatakan bahwa terjadi peningkatan kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan
beragama di Indonesia. Komnas HAM juga mengakui bahwa kasus pelanggaran
kebebasan beragama ibarat gunung es yang bagian terbesarnya masih tersembunyi.[12] Hal yang sama juga diungkapkan oleh Imparsial,
sebuah LSM yang aktif memonitoring kondisi kebebasan beragama di Indonesia.
Menurut Imparsial, khusus untuk tahun 2019, terdapat 31 kasus pelanggaran
kebebasan beragama. Pelanggaran itu berupa pelarangan atau pembubaran ritual,
pengajian, ceramah, pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan tertentu,
larangan mendirikan tempat/rumah ibadah, dan penolakan untuk bertentangga
dengan yang tidak seagama. Mirisnya, menurut Imparsial, di hadapan kasus-kasus
tersebut, negara cenderung bersikap akomodatif terhadap kepentingan pelapor dan
agama mayoritas, sehingga setiap tahun tidak terjadi peningkatan jaminan
terhadap hak kebebasan beragama.[13]
Stagnasi jaminan terhadap KBB,
secara langsung mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak agama minoritas
dan penganut kepercayaan. Penganut Ahmadiyah adalah salah satu kelompok rentan
yang paling sering dibicarakan di Indonesia. Dalam hal ini, Jamaah Ahmadiyah
adalah representasi paling tepat untuk intoleransi dan posisi rentan agama
minoritas. Mereka tidak hanya menjadi korban diskriminasi negara, tetapi juga
menjadi korban permusuhan sosial-religius karena mereka dianggap sebagai Islam
‘palsu’ yang mencoreng Islam mainstream. Selain
terhalang untuk mengekspresikan imannya, Jamaah Ahmadiyah juga tidak dapat
mengalami secara setara hak-hak sipil lainnya. Hal ini mencapai puncaknya,
ketika terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Agama, Jaksa Agung,
dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu, secara eufemistis, negara mewajibkan
Jamaah Ahmadiyah untuk ‘menghentikan kegiatan keagamaan’.[14] Dengan
melarang aktivitas keagamaan Ahmadiyah, maka manifestasi religius apapun dari
Jamaah Ahmadiyah akan didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum atau negara.
Dengan demikian, SKB merupakan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap kelompok
minoritas. Pada gilirannya, SKB menjadi instrumen ampuh bagi kelompok intoleran
untuk menindas Ahmadiyah. Kriminalisasi ini mengakibatkan Jamaah Ahmadiyah
hidup dalam lingkaran setan alienasi, marginalisasi, dan diskriminasi.
Sebenarnya, Ahmadiyah hanyalah salah
satu contoh di antara puluhan komunitas minoritas baik agama maupun aliran
kepercayaan yang selalu berada dalam posisi rentan. Di hadapan nasib kelompok
minoritas ini, negara cenderung bersikap permisif dan akomodatif terhadap kepentingan
agama mayoritas yang secara de facto menjadi
aktor intoleransi. Kulminasi dari realitas pelik ini adalah ontologisasi
kekerasan terhadap kelompok minoritas. Tindakan-tindakan kekerasan tidak lagi
dipandang sebagai suatu bentuk kriminalitas, tetapi sesuatu yang harus ada dan
wajar terjadi, sebab korban kekerasan tidak eksis sebagai penganut agama,
tetapi sebagai kelompok kriminal.
Epilog
Jaminan dan respek terhadap hak
kebebasan beragama atau berkeyakinan mensyaratkan relasi yang sehat antara negara
dan agama. Selama negara menjadi ‘kaki tangan’ agama mayoritas, dan agama
mayoritas sebagai modal politik, kebebasan beragama juga tidak akan mengalami
perkembangan yang memuaskan. Dalam konteks Indonesia yang sarat akan ‘surplus
politik identitas dan intervensi agama’, memperjuangkan pengakuan terhadap hak
kebebasan beragama adalah suatu usaha yang problematis, bahkan nihilistik. Sebab,
kita tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dengan agama tertentu
yang telah malang melintang di arena kekuasaan negara. Karena itu, perubahan
paradigma dan praksis politik, serta transformasi kesadaran beragama adalah
sebuah keniscayaan. Pada saat yang sama, kita juga membutuhkan suatu garis
batas yang jelas antara agama dan negara. Tanpa ketiga syarat ini, jaminan
kebebasan beragama hanya berlaku untuk kelompok agama yang memiliki peran
hegemonik terhadap negara.
[1]Malcom D. Evans,
“Analisis Historis terhadap Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Cara
Menyelesaikan Konflik”, dalam Tore Lindholm, dkk (eds.), Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Sebuah Referensi
tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek, terj. Rafel Edy Bosko dan M. Rifa’i
Abduh (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hlm. 67-95.
[2] Bdk. Effendi, “Politik
Kolonial Belanda terhadap Islam di Indonesia dalam Perspektif Sejarah (Studi
Pemikiran Snouck Hurgronye)”, hlm. 91-112, dalam Jurnal TAPIs Vol.8, No.1 Januari-Juni 2012, mengutip H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES, 1985); dan Sumanto Al
Qutubury, “Sejarah Politik Politisasi Agama dan Dampaknya di Indonesia”, dalam MAARIF Institute for Culture and Humanity
Vol. 13, No. 2 Desember 2018, hlm. 43-54.
[3]
Ibid.
[4]Abdul Moqsit Ghozali, Tubuh,
Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda
(Bantul: PT LKiS Pelangi Aksara, 2002), hlm. 145-148.
[5] Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan kekuasaan dalam
negara Orde Baru (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003),
hlm. 513-516.
[6] https://panjimasyarakat.com/2019/07/07/islam-politik-soekarno-dan-soehato/, diakses pada, 04
Desember 2020.
[7]https://nasional.tempo.co/read/1090996/20-tahun-reformasi-perlindungan-untuk-kebebasan-beragama-mundur, diakses pada 5 Desember 2020.
[8]https://www.pewforum.org/2010/11/04/indonesias-place-along-the-spectrum-of-global-religious-restriction/, diakses pada 6 Desember 2020.
[9] Komnas HAM, Pemaksaan Terselubung atas Hak Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan (Jakarta: Komnas HAM, 2009), 23-24.
[10]https://tirto.id/kontroversi-perda-syariah-dinilai-diskriminatif-dan-dipolitisir-dalS, diakses pada, 5
Desember 2020.
[11]Cherian George, Pelintiran
Kebencian: Rekayasa Kebencian dan Ancamannya bagi Demokrasi, terj. Tim
PUSAD Paramadina dan IIS UGM (Jakarta: PUSAD Paramadina dan IIS UGM, 2017),
hlm. 158.
[12]https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/14372361/komnas-ham-kasus-pelanggaran-hak-kebebasan-beragama-meningkat-tiap-tahun, diakses pada 12 Desember 2020.
[13]https://www.dw.com/id/imparsial-sepanjang-2019-ada-31-pelanggaran-kebebasan-beragama/a-51717252, diakses pada 12 Desember 2020.
[14]https://nasional.kompas.com/read/2008/06/09/17091620/skb.terbit.ahmadiyah.harus.hentikan.kegiatan?page=all, diakses pada 13 Desember 2020.

Komentar
Posting Komentar